top of page

Peringati Hari Jadi Ke-729, Pemkot Surabaya Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan

  • Writer: Kelompok 2 Jurol E
    Kelompok 2 Jurol E
  • Jun 16, 2022
  • 2 min read

Updated: Jun 19, 2022

Dalam rangka peringatan Hari Jadi Kota Surabaya ke-729, Pemerintah kota Surabaya memberikan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 1994-2022 yang berlaku mulai tanggal 1 April sampai dengan 30 Juni 2022.





Dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2022 yang baru disahkan pada 16 Maret 2022, penghapusan sanksi administratif terhadap denda PBB ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan kas dan memberikan keringanan beban masyarakat di Kota Surabaya. Lebih Spesifik, PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.


Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyebutkan, sanksi administratif berupa denda tersebut akan dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah. Caranya cukup mudah, dengan melakukan pembayaran atas Pokok Pajak, secara otomatis denda terhapus. Pembayaran dapat dilakukan melalui UPTD atau melalui mobil keliling pembayaran PBB di Balai RW sesuai jadwal. Tak hanya itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui Bank Jatim, BNI, Bank Mandiri, dan BRI.


Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan, per tahun 2020, terdapat 88.000 tanah dan bangunan di Kota Surabaya menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Pemerintah menghimbau agar Peraturan Walikota ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kota Surabaya agar berita sampai ke setiap warga dan dapat segera memanfaatkannya. Masyarakat selaku pemilik tanah dan bangunan agar memanfaatkan penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan sebelum jatuh tempo pada akhir Juni nanti.


Fitriyah (42), Masyarakat yang telah membayar pokok pajak mengungkapkan, kesempatan ini harus segera dimanfaatkan “Karena ini kesempatan bagus, sesegera mungkin kita manfaatkan momennya, ini untuk kebaikan Kota Surabaya juga. Ayo lho Rek manfaatkan segera!” Pesannya saat ditemui pada (8/6/2022).


Selain penghapusan sanksi administratif pada momen-momen tertentu, pemerintah kota telah memberikan banyak keringanan kepada masyarakat agar dapat membayar PBB. Diantaranya kepada pensiunan PNS, BUMD, BUMN, dan TNI/POLRI. Serta khusus untuk veteran perang, Pemkot juga telah merancang dasar hukum untuk pembebasan PBB.




Comments


© 2022 Kelompok 2 Jurnalistik Online E UPN Veteran Jawa Timur. Proudly created with Wix.com

bottom of page